Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyuluh Sosial Masyarakat memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata cara dan syarat rekrutmen, hak dan kewajiban, pemberhentian dan pergantian antar waktu penyuluh sosial masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat