ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga
Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Kabupaten Rokan Hulu, perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Perlindungan
Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu.
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649);
14. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat Jaminan Hari Tua;
16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
17. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali
Kerja Serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif
Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja;
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif
dalam Penyelenggaraan Program Kecelakaan Kerja;
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara;
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan
Jenis Manfaat Layanan;
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 15);
- Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian,
|