Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021

Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pelaksanaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
22 September 2021
Tanggal Pengundangan
23 September 2021
Tanggal Berlaku
23 September 2021
Sumber
BD. 2021/No. 42
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan