Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas, efisien, dan akuntabilitas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diperlukan adanya Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bagi Pemerintah Kabupaten Yahukimo, bahwa pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 28 Tahun 2018 tentang Subsidi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dan perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yahukimo. Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Hibah berupa uang maupun barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. Penerima Hibah bertanggung jawab mutlak, baik formal maupun material atas penggunaan Hibah yang diterimanya. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan Sosial yang direncanakan berupa uang dan barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan
ABSTRAK:
pemberian hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu untuk mengatur kembali tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di dalam Peraturan Bupati. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. hibah dan bantuan sosial dapat berupa buang atau barang/jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya Pemerintahan, Pembagunan dan Kemasyarakatan; memenuhi persyaratan penerima hibah; ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; BUMN atau BUMD; Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bupati menunjuk SKPD teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan proposal hibah, meliputi : urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial; urusan Keagamaan; urusan Kepemudaan dan Olahraga; urusan kebudayaan dan pariwisata; urusan Politik Dalam Negeri dan urusan Kemasyarakatan lainnya; urusan Bidang Pekerjaan Umum; urusan Lingkungan Hidup; urusan Ketenagakerjaan; urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah; urusan Ketahanan Pangan; urusan Perberdayaan Masyarakat dan Desa; urusan Penanggulangan Bencana; urusan Kelautan dan Perikanan; urusan Perindustrian dan Perdagangan; urusan Peternakan dan Perkebunan; urusan Pertanian dan Holtikultura; urusan Pertanahan oleh Dinas Pertanahan; urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal hibah uang atau barang/jasa berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/ nilai hibah yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah. Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah dan Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD tersebut menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati/ Kepala SKPD dan penerima hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai : pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan hibah; tata cara penyaluran/penyerahan hibah. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan dana hibah; surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit : selektif; memenuhi persyaratan penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus; sesuai tujuan penggunaan. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penerima hibah atau bantuan sosial wajib mengembalikan sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah, yang penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar dari SKPD terkait. Waktu pengembalian sisa dana diatur
sebagai berikut : untuk kegiatan yang penyelesaiannya paling lambat akhir Nopember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan; untuk kegiatan yang penyelesaiannya setelah bulan Nopember dan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tahun anggaran berkenaan. Untuk kelancaran pelaksanaan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan bantuan sosial dapat dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. beranggotakan dari berbagai unsur SKPD teknis/ Unit Kerja terkait, yang
dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap dan penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. SKPD teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat. Dalam hal penerima hibah atau penerima bantuan sosial menggunakan dana
hibah atau bantuan sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka penerima hibah atau bantuan sosial dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 46 TAHUN 2016
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan serta menciptakan suasana dan kondisi transparaN, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan hibah kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang.
b. bahwa agar pelaksanaan Bantuan Hibah kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan dapat dipertangungjawabkan serta sesuai dengan etentuan Peraturan Perundang-undangan maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
c.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomro 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kab Semarang Nomro 14 Tahun 2008, Perbup Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, teknis pemberian bantuan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN HIBAH BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN TUNJANGAN GURU SWASTA KOTA DEPOK YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan pemahaman, tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, dan mengatasi permasalahan pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda KALTIM No. 13 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 09 Tahun 2016; Perda KALTIM No. 51 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantun sosial Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRTIF BERUPA BUNGA/ DENDA PAJAK DAERAH
YANG TERUTANG DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi
pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan
Pendapatan Asli Daerah, diperlukan instrumen kebijakan di
bidang Perpajakan Daerah;
b . bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 98 Ayat 2 huruf
a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Pajak
Daerah, Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga/ denda dan kenaikan pajak yang terutang
menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Sanksi administratif Berupa
Bunga/ Denda Pajak Daerah Yang Terutang di Kabupaten
Tulungagung;
dasar hukum peraturan ini adlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017
peraturan bupati tentang penghapusan sanksi
administratif berupa bunga/ denda pajak daerah yang
terutang di kabupaten tulungagung. meliputi ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 47 Tahun 2012
Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
UU No. 8 tahun 1985, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2007, UU No. 11 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 41 tahun 2007, PP No. 71 tahun 2007, PP No. 10 tahun 2011, PERPRES No. 54 tahun 2010, PERMEN No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 5 tahun 2008, PERDA No. 18 tahun 2011, PERDA No. 19 tahun 2011, PERDA 20 tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.raung lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: 1. Peraturan Bupati Serang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Serang;
2. Peraturan Bupati Serang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Bantuan kepada Organisasi Sosial Keagamaan di Kabupaten Serang;
3. Peraturan Bupati Serang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan kepada Organisasi Profesi dan Organiasi Kepemudaan di Kabupaten Serang; dan
4. Peraturan Bupati Serang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
Keputusan Bupati tentang hal-hal teknis yang belum diatur dalam perbup
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat