Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 47 Tahun 2020

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRTIF BERUPA BUNGA/ DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga/ denda pajak daerah yang terutang di kabupaten tulungagung. meliputi ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 47 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRTIF BERUPA BUNGA/ DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
08 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 47
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan