Hibah - dan - bantuan - sosial
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya memberikan pemahaman, tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, dan mengatasi permasalahan pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, serta sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda KALTIM No. 13 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 09 Tahun 2016; Perda KALTIM No. 51 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantun sosial Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- 59 hlm
|