Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH
ABSTRAK:
informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, buddaya, politik, pendidikan dan hukum
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 40 tahun 1999
4. undang-undang nomor 36 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2002
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2005
12. peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005
13. peraturan menteri komunikasi informatika no. 43 tahun 2009
14 peraturan menteri komunikasi dan informstika RI nomor 49 tahun 2009
15. peraturan menteri komunikasi dan informatika RI nomor 41 tahun 2012
16. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012
19. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan penyiaran televisi di daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 71 Tahun 2012, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kab. Tangerang No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Tangerang No. 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
2. Rincian Pendapatan Daerah;
3. Rincian Belanja Daerah;
4. Rincian Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a.
bahwa Kabupaten Brebes mempunyai banyak warisan budaya yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomo 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Tugas dan Wewenang; Ruang Lingkup; Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan; Tenaga Ahli Pelestarian; Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat; Registrasi Cagar Budaya; Tim Ahli Cagar Budaya; Kompensasi dan Insentif; Pembiayaan; ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pentup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Barito Kuala No. 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan serta untuk penguatan struktur permodalan Bank Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan penambahan penyertaan Modal Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU. No 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Batola No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Peraturan Daerah tentang
APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD
serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016, yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 16 November Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 4.235.177.751.130,00
2. Belanja Daerah Rp. 4.224.575.251.130,00
(-)
Surflus/(Defisit) Rp. 10.602.500.000,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 136.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 146.602.500.000,00
(-)
Pembiayaan Netto (Rp. 10.602.500.000,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar hak konstitusional setiap warga Negara terjamin; bahwa pemberian bantuan hukum yang ada saat ini belum mampu menyentuh secara langsung orang atau kelompok masyarakat miskin untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi mereka; bahwa Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan kewenangan bagi pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; 7. Larangan; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan dari retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian pungutan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Yang Terdiri Atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa
menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 85 huruf b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun
mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria provinsi dan/atau nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan Umum pengelolaan RUSUNAWA, asas dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, kepenghunian, administrasi keuangan dan pemasaran, kelembagaan, penghapusan dan pengembangan rusunawa, pendampingan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perangkat kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Kepenghuluan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan dalam pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah N omor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perlu menetapkan peraturan daerah tentang perangkat kepenghuluan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum maka Pemerintah daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah ; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 29 Tahun 1999; UU 18 Tahun 2003; UU 48 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 16 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 58 Tahun 2005; PP 38 Tahun 2007; PP 42 Tahun 2013; Perpres 23 Tahun 2011; Permendagri 13 Tahun 2006; Peraturan hukum dan HAM nomor 3 tahun 2013; Peraturan hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2013; Permendagri 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin termasuk didalamnya asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan, syarat dan tata cara pemberian bantuan, pendanaan, dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Terdiri dari 16 Halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat