Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 2. Rincian Pendapatan Daerah; 3. Rincian Belanja Daerah; 4. Rincian Pembiayaan Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan