penyiaran tv daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH
ABSTRAK: |
- informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, buddaya, politik, pendidikan dan hukum
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 40 tahun 1999
4. undang-undang nomor 36 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2002
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2005
12. peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005
13. peraturan menteri komunikasi informatika no. 43 tahun 2009
14 peraturan menteri komunikasi dan informstika RI nomor 49 tahun 2009
15. peraturan menteri komunikasi dan informatika RI nomor 41 tahun 2012
16. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012
19. peraturan komisi penyiaran indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012
- peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan penyiaran televisi di daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
|