Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA
ABSTRAK:
dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter bangsa dan akhlak mulia, dan meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, pemerintah provinsi lampung mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 23 tahun 2002
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003
4. undang-undang nomor 25 tahun 2004
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 14 tahun 2005
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991
10. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2008
15. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008
16. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008
17. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2008
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis agama dan budaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa filosofi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pemerintah kabupaten diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global, mencerdaskan bangsa, sehingga penyelenggaraan pendidikan perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan bermutu secara merata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nunukan. Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan peraturan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Perkembangan pembangunan dan tuntutan globalisasi, mendorong pentingnya penyelenggraan pendidikan yang bermutu dan merata, diseluruh wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandangan Cacat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagaman; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatut mengenai menyatakan tujuan pendidikan di Kabupaten Nunukan serta prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penyelenggaraannya. Mengatur kewenangan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Menyusun pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan formal, non-formal, dan informal, termasuk standar pelayanan. Mengatur upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui kurikulum, pengajaran, dan pelatihan tenaga pendidik. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan. Mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
44 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara
sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan
pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraannya; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan formal, pendanaan pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentua penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Y.M.E mempunyai budi pekerti luhur, emiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmanai da rohani; penididkan baca tulis Al-Quran merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kota Makassar dipandang perlu adaya upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pendidik baca tulis Al-Quran.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Daerah di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsional; 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR'AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2012 No. 1/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Pendidikan Dasar; dan c. Pendidikan Menengah; d. Pendidikan nonformal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, dan kualitas masyarakat Kota Ternate yang berbudaya, agamais, harmonis, mandiri berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing diperlukan suatu kebijakan pendidikan ditingkat daerah yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional Bahwa berdasarkan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka pemerintahan daerah
mempunyai kewenangan untuk merumuskan kebijakan di bidang pendidikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan murah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 187 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
65 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2011 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional di Kabupaten Temanggung diperlukan pengaturan Pendidikan yang memenuhi kebutuhan masyarakat Temanggung yang dapat membawa kemajuan Daerah di segala bidang. Dalam pengaturan Pendidikan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat harus sesuai dengan kondisi sosiologis dan geografis Kabupaten Temanggung. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakal diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendidikan mengatur hal-hal terkait pendidikan di daerah, menegaskan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lingkupnya mencakup kebijakan, hak dan kewajiban peserta didik, guru, pendidikan formal dan non-formal, keagamaan, serta pendanaan dan pengawasan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pengembangan karakter lokal dan peningkatan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2011.
29 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011
retribusi - pelayanan - pendidikan - pada - utpd - blk
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2011/53 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pengenaan Retribusi Jasa pPelatihan Swadana sehubungan dengan telah diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu mentapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLK.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Pp No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kab. Kuningan No. 13 tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan pelayanan pendidikan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarip Dan Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Insentif Pemngutan, Saat Retribusdi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tat Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Sanksi Administratif, Pembinaan Dan pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat