pendidikan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS AGAMA DAN BUDAYA
ABSTRAK: |
- dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter bangsa dan akhlak mulia, dan meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, pemerintah provinsi lampung mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 23 tahun 2002
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003
4. undang-undang nomor 25 tahun 2004
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 14 tahun 2005
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991
10. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2008
15. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008
16. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008
17. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2008
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
- peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis agama dan budaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
|