Peraturan ini mengatut mengenai menyatakan tujuan pendidikan di Kabupaten Nunukan serta prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penyelenggaraannya. Mengatur kewenangan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Menyusun pedoman untuk penyelenggaraan pendidikan formal, non-formal, dan informal, termasuk standar pelayanan. Mengatur upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui kurikulum, pengajaran, dan pelatihan tenaga pendidik. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan. Mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat