Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendidikan mengatur hal-hal terkait pendidikan di daerah, menegaskan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lingkupnya mencakup kebijakan, hak dan kewajiban peserta didik, guru, pendidikan formal dan non-formal, keagamaan, serta pendanaan dan pengawasan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pengembangan karakter lokal dan peningkatan kualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat