Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011

Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendidikan mengatur hal-hal terkait pendidikan di daerah, menegaskan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lingkupnya mencakup kebijakan, hak dan kewajiban peserta didik, guru, pendidikan formal dan non-formal, keagamaan, serta pendanaan dan pengawasan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pengembangan karakter lokal dan peningkatan kualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No. 30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan