PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pengelompokan, 4. Penataan Pasar, 5. Pemanfaatan, 6. Kemitraan Usaha, 7. Perizinan, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Peran Serta Masyarakat, 10. Sanksi Administrasi, 11. Sanksi Pidana, 12. Sanksi Pidana, dan 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meraksanakan ketentuan daram pasar 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung kepada masyarakat. Retribusi Jasa Umum ini mencakup pelayanan yang bersifat umum dan dapat dimanfaatkan oleh publik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-jenis retribusi jasa umum, Subjek dan objek retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tarif retribus, Sanksi. Peraturan mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dikenakan atas pelayanan umum, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah
baik bergerak maupun tidak bergerak perlu diatur penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatannya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PERPRES Nomor 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011; PERDA Nomor 1 Tahun 2008; PERDA Nomor 3 Tahun 2010; PERDA Nomor 13 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 44 (empat puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Izin; Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Instansi Pelaksana; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun 2001 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Peiaksanaan Aiokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kota Palembang, perlu tersedianya sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan Pemerintah Kota PAlembag secara kontinyu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh perseroan Terbatas Sarana Pembangungan Palembang Jaya;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 atay (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 TAhun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan; UU Nomor 17 TAhun 2003 tentang Keuangan NEgara; UU Nomor 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 TAhun 2007; Perda Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
Penambahan penyertaan modal daerah pada PT SP2J sebesar Rp300 miliar rupiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat