Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 13 Tahun 2012

Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
01 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Peiaksanaan Aiokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan