PENCABUTAN – PERATURAN – DAERAH – BANGUNAN - GEDUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan menyatakan tidak berlaku lagi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 2 Hlm
|