Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan menyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
LD 2022/3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Garut No. 13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan