Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana dianggap perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagaimana teknis operasional dan/atau kegiatan telmis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi/persetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 061/2573 atas Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
12. Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dan data kependudukan sangat dibutuhkan ketersediaannya, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal, sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini :Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; data kependudukan; pemberian hak akses dalam pemanfaatan data kependudukan; pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan; pendanaan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan Akses
terhadap pemanfaatan data kependudukan serta
untuk mendukung perencanaan pembangunan
dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik, alokasi anggaran,
pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan
pencegahan kriminal maka untuk mengoptimalkan
perlu mengatur tentang pemanfaatan terhadap akses
Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
clan Kartu Tanda Penduduk elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hak
Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2016 tentangAdministrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambah~
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48460);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
2 -
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
omor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita r: Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
2010 ten tang Pedoman Penyusunan Profil
Perkembangan Kependudukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 695);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun
2019 ten tang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan
Data Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II CAKUPAN PELAYANAN
BAB III TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
BAB IV PERJANJIAN KERJA SAMA
BAB V PEMANFAATAN DATA
BAB VI PENGENDALIAN, LAPORAN, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyuluh Keluarga Berencana Dalam Mendukung Keberhasilan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program Keluarga Berencana, memenuhi perkembangan tugas Penyuluh Keuarga Berencana dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berncana di Kabupaten Cilacap sesuai Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga perlu diatur Pedoman Penyuluh Keluarga Berencana.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; PP No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangnan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dalam mendukung keberhasilan Program Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap. Peraturan Bupati ini sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan kerja bagi PKB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Cilacap sehingga dapat tercapai layanan utama pendayagunaan tenaga penyuluh KKBK, meningkatkan kinerja di bidang Pengendalian Penduduk dan KB, dan memastikan bahwa tenaga PKB didayagunakan untuk melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Penduduk dan LB secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai target kinerja Dinas. Selain itu diatu tentang tugas dan fungsi PKB; Penggerakan Program KKBPK; Pendayagunaan tenaga PKB; dan Penyelenggaraan Data Rutin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan Dalam Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan berkualitas, serta mudah dan cepat didapatkan penduduk, maka perlu meningkatkan peran Desa/Kelurahan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2013; PERPRES No. 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2019; PERPRES No. 108 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 109 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di desa/kelurahan dalam Kabupaten Bengkalis yang bertujuan agar penduduk mudah dan cepat mendapatkan pelayanan adminduk sehingga penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, akurat dan berkualitas. Ruang lingkup pelayanan adminduk dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
b. Pemutakhiran Data Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 64 Tahun 2021
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiKeluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 43 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD. 2021/No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 Hal
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal Persetujuan
Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Pertimbangan
Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari
Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal Persetujuan
Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang
Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 61) sudah tidak
sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 9 Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016
Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.96 Tahun 2018; Permendagri No.14 Tahun 2015.
Bupati melalui Disdukcapil menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen secara berjenjang kepada camat, Kelurahan, Desa. Lurah/Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan Pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Penduduk dan Mitra melalui RT diwilayahnya. Ketua RT bertanggungjawab terhadap penyelesaian Pendataan Penduduk Nonpermanen diwilayahnya. Persyaratan Pendataan Penduduk Nonpermanen meliputi: a. KTP-el; b. Kartu Keluarga; dan c. Dokumen penduduk lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu membentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Prinsip Satu Data Indonesia; Tahapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
10 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 62 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS ITSBAT NIKAH TERPADU DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS ITSBAT NIKAH TERPADU DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk membantu masyarakat yang belum memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran perlu ditertibkan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dinyatakan apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akte Nikah, dapat diajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Itsbat Nikah Terpadu di Luar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6401);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang - Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 124) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS ITSBAT NIKAH TERPADU DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat