Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di desa/kelurahan dalam Kabupaten Bengkalis yang bertujuan agar penduduk mudah dan cepat mendapatkan pelayanan adminduk sehingga penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, akurat dan berkualitas. Ruang lingkup pelayanan adminduk dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan b. Pemutakhiran Data Kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat