Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; data kependudukan; pemberian hak akses dalam pemanfaatan data kependudukan; pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan; pendanaan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat