Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal yang disahkan berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1999 perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan keadaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II ~embang Nomor 15 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (2), Pasal 18 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk diadakan perubahan; b. bahwa maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 ); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 101).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 29)
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2003
bahwa dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat (2)
disebutkan bahwa Pajak Hotel dan Pajak Restoran diatur
terpisah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan
Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan peraruran perundang
undangan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Talmo 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat lI Rernbang Nornor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wllayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan administrasi ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian keleblhan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembukuan, pemeriksaan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1998 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata kembali obyek retribusi perizinan di bidang kesehatan dalam upaya meningkatkan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah perlu dilakukan dengan intensifikasi pemungutan yang mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pelayanan perizinan di bidang kesehatan menjadi wewenang Daerah Kabupaten, maka dalam
rangka penarikan retribusi perizinan di bidang kesehatan perlu mengatur
retribusinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara permohonan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara oemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003
23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 20.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan pemakaman yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu
memberikan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu meoetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pendafataran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024
PERBUP Kab. Semarang No. 95 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaann Peralatan Kebinamargaan Di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa
Penggunaan Peralatan Kebinamargaan
Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk pembangunan dan kepentingan umum di wilayah Kabupaten Semarang maka perlu meninjau kembali tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Peralatan Kebinamargaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Peralatan Kebinamargaan.
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Peralatan Kebinamargaan di Kabupaten Semarang meliputi :
a. wales 2,5 ton;
b. wales 6-8 ton;
c. walker/ baby roller 1 ton;
d. walker/baby roller grace LV2W 08 (1 Ton);
e. vibro roller 1,5 ton;
f. vibro roller 2,5 ton;
g. vibro roller terex TV 1200 (3 ton);
h. vibro roller terex TV 1400 (4 Ton);
i. double drum vibratory rollers CAT C8-534D;
j. single drum vibratory rollers SD-70D;
k. single drum vibratory rollers BW202ADH (2-4 Ton);
l. buldozer D3K XL;
m. buldozer cat D4G LGP;
n. buldozer komatsu D85 SS;
o. excavator komatsu PC 45;
p. excavator PC75;
q. excavator catterpilar cat 320C;
r. excavator caterpillar cat 320d2;
s. backhoe loader EBL 101;
t. wheel loader komatsu WA150;
u. truck crane dyna 130 XT;
v. dump truck bak besi 130PS;
w. dump truck bak kayu dyna 130PS;
x. truck self loader;
y. motor grader;
z. asphalt viniesaer;
aa. Peneumatic Tired Roller (PTR);
bb. mobil toilet hino 110HD PS 300 Dutro;
cc. stamper (0,1 Ton); dan
dd. jack hammer anti vibration.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah
perlu menggali potensi daerah sesuai dengan
kemampuannya ; bahwa dalam usaha meningkatkan Pedapatan Asli
Daerah (PAD) guna keseimbangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengarah
tercapainya pendapatan daerah yang maksimal,
maka setiap kegiatan usaha perdagangan perlu
diatur perizinannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, perlu
disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora tentang Retribusi fain Usaha
Perdagangan;
Bedrijfsreglementering Ordonantie 1934 ( Stbl. 1938 Nomor 86 ); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, maka Pemda harus mampu menggali sumber pendapatan
daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda;
Bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 21 Tahun 1999 tentang
Retribusi Trayek tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu
diganti;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya
tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa
retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat