Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online Atau Dalam Jaringan yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Larangan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat