Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024

Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau dalam Jaringan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online Atau Dalam Jaringan yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Larangan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau dalam Jaringan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
31 Mei 2024
Sumber
BD 2024/Nomor 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Online

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan