Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wllayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak dan sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan administrasi ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian keleblhan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembukuan, pemeriksaan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat