Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uji Coba Tarif Penjualan Hasil Produksi Agribisnis Pada Dinas Pertanian, Perikanan, Dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 dan 2 halaman 23, penambahan huruf I Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan halaman 25, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 73 halaman 68, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 125 halaman 73, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D Blanko/Formulir/ Cetakan nomor 48 halaman 89, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga nomor 44 halaman 95, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 62 halaman 119, penambahan 208 Mesin Porporasi Karcis/Kartu Retribusi Pasar, nomor 209 Baki kayu, nomor 210 Alat RO Rusunawa dan nomor 211 Alat Water
Threatment pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F
Perlengkapan Kantor dan Lain-lain halaman 132, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf K Komputer dan Lain-lain sub Catridge Printer Tinta halaman 251, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N Bahan Bangunan/Material nomor 1-275 halaman 268, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf O Upah nomor 1-24 halaman 297, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf R Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja nomor 8-9 halaman 322, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf T Peralatan Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri nomor 12-13 halaman 328, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Angka 3 Pejabat/Panitia Pengadaan nomor I halaman 337, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim sub B Kegiatan Khusus nomor 1
halaman 344, penambahan nomor 4 Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf D Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang
sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Peraturan Daerah)
halaman 355, penambahan Non Eselon/Pembimbing Pra Jabatan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 360 nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ), penambahan nomor 20.a Honor Petugas Pengamanan Parkir Balaikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 361 nomor 20, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 39 halaman 36, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 81 halaman 378.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 19 Tahun 2015
Standar Pelayanan Minimal- Standar Pelayanan Minimal
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, 12 dan 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan Minimal dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 6 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penetapan standar pelayanan minimal; e. pengorganisasian standar pelayanan minimal; f. pelaksanaan dan penerapan standar pelayanan minimal; g. pelaporan, monitoring dan evaluasi; h. pembinaan dan pengawasan; i. penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan
Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan
berdasarkan Hasii Rekonsiliasi Nomor BA69/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013 yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11l Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpa jakan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ /2009
Tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajk Daerah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wilayah
Kota Palopo.
12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal
Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003,
KEP-47 /PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, NO. 973-012
Tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TIM PELAKSANA
BAB V : MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Tempat Permrosesan Akhir Sampah menjadi Unit Pelaksana Teknis Tempat Permrosesan Akhir Sampah dan lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja, maka guna kelancaran dan efektivitas tata penyelenggaraan lembaga perlu meninjau kembali tugas pokok dan uraian tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Permrosesan Akhir Sampah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempumaan khususnya ketentuan mengenai tugas pokok dan uraian tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Permrosesan Akhir Sampah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 ( satu) angka yakni angka 1 7 a, perubahan Ketentuan Pasal 12 huruf a, perubahan Judul Bagian Kedua BAB IV dan ketentuan Pasal 13,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 diubah.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha
karaoke, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor
7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
(Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 7); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai izin usaha karaoke.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa
Undang-Undang Nompor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB III PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB V FASILITASI BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota
Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas clan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Roca Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 53).
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat