Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2018

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Aparatur Sipil Negara yang Wajib Menyampaikan LHKASN; 4. Penyampaian LHKASN; 5. Tim Pengelola LHKASN; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
09 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2018
Tanggal Berlaku
09 Mei 2018
Sumber
BD 2018/33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 19 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan