Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Aparatur Sipil Negara yang Wajib Menyampaikan LHKASN; 4. Penyampaian LHKASN; 5. Tim Pengelola LHKASN; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat