Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 10. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 10A. Ketentuan Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan