Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf G Satuan Biaya Pengiriman Diklat (Satu Pintu) nomor 1 dan 2 halaman 23, penambahan huruf I Satuan Biaya Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan halaman 25, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 73 halaman 68, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf A Alat Tulis nomor 125 halaman 73, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf D Blanko/Formulir/ Cetakan nomor 48 halaman 89, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf E Pengadaan Barang-Barang Rumah Tangga nomor 44 halaman 95, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain nomor 62 halaman 119, penambahan 208 Mesin Porporasi Karcis/Kartu Retribusi Pasar, nomor 209 Baki kayu, nomor 210 Alat RO Rusunawa dan nomor 211 Alat Water Threatment pada Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf F Perlengkapan Kantor dan Lain-lain halaman 132, perubahan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf K Komputer dan Lain-lain sub Catridge Printer Tinta halaman 251, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf N Bahan Bangunan/Material nomor 1-275 halaman 268, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf O Upah nomor 1-24 halaman 297, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf R Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja nomor 8-9 halaman 322, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan Huruf T Peralatan Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri nomor 12-13 halaman 328, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Angka 3 Pejabat/Panitia Pengadaan nomor I halaman 337, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim sub B Kegiatan Khusus nomor 1 halaman 344, penambahan nomor 4 Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf D Kegiatan yang Dilaksanakan dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Peraturan Daerah) halaman 355, penambahan Non Eselon/Pembimbing Pra Jabatan pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 360 nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklat Pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ), penambahan nomor 20.a Honor Petugas Pengamanan Parkir Balaikota pada Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 361 nomor 20, perubahan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 39 halaman 36, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf G PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 81 halaman 378.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan