Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 ( satu) angka yakni angka 1 7 a, perubahan Ketentuan Pasal 12 huruf a, perubahan Judul Bagian Kedua BAB IV dan ketentuan Pasal 13,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan