Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis pajak Kabupaten yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan baik perlu ada kontribusi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 91 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendapatan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
17 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kabupaten
Wonogiri serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2012
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak reklame di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mengubah Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, serta wilayah pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2012
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun perkembangan kondisi pasar saat ini.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak air tanah, wilayah pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Daerah No.4 Tahun 1998 tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2012
Bahwa usaha penjualan makanan dan minuman berbentuk Restoran dan sejenisnya terus meningkat jumlahnya dan pembayaran atas pembelian makanan dan minuman di Restoran perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah, selain itu pula dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah berwenang meiakukan pemungutan pajak kepada Restoran dan sejenisnya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2012
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi sekarang. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Pajak;
4. Tarif Pajak;
5. Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Saat Pajak Terhutang dan Masa Pajak;
8. Pemungutan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Kadaluarsa Penagihan;
12. Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
15. Instansi Pemungut;
16. Insentif Pemungutan;
17. Pengawasan;
18. Tindakan Penertiban;
19. Penyitaan dan Pelelangan;
Bagian Kesatu : Penyitaan Barang Bukti.
Bagian Kedua : Penyitaan Aset Wajib Pajak.
Bagian Ketiga : Pelelangan Aset Wajib Pajak.
20. Ketentuan Khusus;
21. Ketentuan Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah, pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP 27 Tahun 1983; PP 41 Tahun 1999; PP 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 43 Tahun 2008; PP 23 Tahun 2010; Perpres 34 Tahun 2003; Perpres 36 Tahun 2005; Kepmendagri 170 Tahun 1997; Permen Agraria 9 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 1; Pasal 123; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
dasar hukum: UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa pajak dan wilayah pemungutan pajak, tata cara penagihan serta tata cara pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat