dalam PERDA ini diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa pajak dan wilayah pemungutan pajak, tata cara penagihan serta tata cara pembayaran pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat