Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2012

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Pajak; 4. Tarif Pajak; 5. Cara Perhitungan Pajak; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Saat Pajak Terhutang dan Masa Pajak; 8. Pemungutan Pajak; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluarsa Penagihan; 12. Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 15. Instansi Pemungut; 16. Insentif Pemungutan; 17. Pengawasan; 18. Tindakan Penertiban; 19. Penyitaan dan Pelelangan; Bagian Kesatu : Penyitaan Barang Bukti. Bagian Kedua : Penyitaan Aset Wajib Pajak. Bagian Ketiga : Pelelangan Aset Wajib Pajak. 20. Ketentuan Khusus; 21. Ketentuan Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan