Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Pajak; 4. Tarif Pajak; 5. Cara Perhitungan Pajak; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Saat Pajak Terhutang dan Masa Pajak; 8. Pemungutan Pajak; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluarsa Penagihan; 12. Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 15. Instansi Pemungut; 16. Insentif Pemungutan; 17. Pengawasan; 18. Tindakan Penertiban; 19. Penyitaan dan Pelelangan; Bagian Kesatu : Penyitaan Barang Bukti. Bagian Kedua : Penyitaan Aset Wajib Pajak. Bagian Ketiga : Pelelangan Aset Wajib Pajak. 20. Ketentuan Khusus; 21. Ketentuan Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat