dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak air tanah, wilayah pemungutan serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat