Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Wilayah pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2001 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka upaya
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan keadaan
dewasa ini, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi, demokratisasi dan perkembangan masyarakat, maka perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki peran utama sebagai pimpinan organisasi pemerintah desa dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Sekretariat Desa dan Kepala Dusun juga memiliki peran serta tugas dalam melaksanakan administrasi, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dan segala peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
14 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan No. 7 Tahun 1995 Ttg Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Administratif Kisaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2000/ NOMOR 4 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya PP No. 20 Tahun 1997, maka perlu mengatur kembali Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1985; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Ketentuan umum, Perizinan, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Struktur dan besarnya tarif retribusi, Masa retirbusi dan saat retribusi terutang, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Sanksi administrsi, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2000.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/Nomor 19 Seri B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 268 Tahun 1978 tentang Bangunan dan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU no 17 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 268 Tahun 1978 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkanya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin
Mendirikan Bangunan, yang didalamnya mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya semarang Tanggal 3 Oktober 1972 tentang Membangun
dan merombak Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang membangun dan Merombak Bangunan dalam Wilayah
Kotamadya Semarang, maka dalam rangka mengatur dan menata
bangunan di Kota Semarang dipandang perlu adanya pengaturan
tentang Bangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas dipandang perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Bangunan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1994 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah
kegiatan manusia. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Administrasi;
3. Ketentuan Teknis Bangunan;
4. Retribusi;
5. Pelaksanaan dan Pemngawasan;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000
bahwa dengan semakin pesatnya Pembangunan, akan menimbulkan kemajuan yang cepat pula dalam pendirian bangunan- bangunan di Kabupaten Kudus sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Penataan bangunan yang sesuai dan selaras dengan tata ruang; bahwa guna mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu mengatur bangunan yang antara lain meliputi Sempadan, klasifikasi, perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan renovasi bangunan baik ditinjau dari segi arsitektur maupun konstruksi bangunan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 15 Tahun 1985; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 10 Tahun 1989; PP No 27 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 2 Tahun 1987; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perencanaan, persyaratan umum arsitektur, persyaratan khusus arsitektur, persyaratan ketahanan konstruksi, persyaratan utilitas, pemeliharaan bangunan, sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pelaksana dan pengawsan, paksaan penegakan peraturan daerah, ketentuna pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Retribusi IJin Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu untuk ditinjau dan diatur kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang- undang Nomo r 18 Tahun 1997; U~dang- undan~ Nomor 23 Tahun 1997; Undang-unda ng Nomor 18 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Ta hun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo r 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perizinan, nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, paksaan penegakan peraturan daerah, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat