Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Wilayah pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat