Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2001

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Wilayah pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
28 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2001
Tanggal Berlaku
31 Mei 2001
Sumber
LD.2001/NO.9
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan