Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Ketentuan umum, Perizinan, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Struktur dan besarnya tarif retribusi, Masa retirbusi dan saat retribusi terutang, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Sanksi administrsi, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
26 September 2000
Tanggal Pengundangan
27 September 2000
Tanggal Berlaku
27 September 2000
Sumber
LD 2000/ NOMOR 4 SERI B
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan