Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Ketentuan umum, Perizinan, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Struktur dan besarnya tarif retribusi, Masa retirbusi dan saat retribusi terutang, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Sanksi administrsi, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat