Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan
Desa secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah
organisasi dan tata kerja yang teratur dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah
Desa;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan
kemasyarakatan di Desa, perlu pengaturan susunan
Organisasi dan Tata Kerja sebagai pedoman bagi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa perlu mengatur Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja
penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan pemberian izin penyelenggaraan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah/Kota;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan di Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 25 Tahun 2000 dan Perda Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis usaha penyelenggaraan di bidang kesehatan, perizinan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
Bantuan Keuangan - Partai Politik - Provinsi Jambi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perlu ditetapkan Perda Prov. Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi, yang meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2006
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - PERUBAHAN - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta strategi dan prioritas APBD Perubahan, yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo pada tanggal 15 September 2006 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan usaha untuk menuju ke arah otonomi daerah
yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Perusahaan Daerah merupakan salah satu penopang
Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dioptimalkan dan diberdayakan
guna memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu didirikan PT. Rembang Sejahtera Mandiri yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, nama dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, bidang usaha, modal, saham, rapat untuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pendirian, pengambilalihan, dan divestasi/likuidasi anak perusahaan, pembubaran an likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka mewujudkan
Organisasi Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dilakukan evaluasi dan
penataan kembali Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang khususnya mengenai Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan in mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota
dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan
Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
4. Wewenang, Hak Dan Kewajiban;
5. Organisasi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006
bahwa dalam rangka ketertiban dan keamanan serta
mendorong iklim berusaha di Kabupaten Kebumen,
maka perlu mengatur pemberian Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Izin Gangguan
Yang Meliputi
Perizinan,
Tata Cara Permohonan Izin,
Pencabutan Izin,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Bab III Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Bab IV Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Bab V Hubungan Kerja
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dicabut.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat