Peraturan in mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 4. Wewenang, Hak Dan Kewajiban; 5. Organisasi; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat