Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; 4. Wewenang, Hak Dan Kewajiban; 5. Organisasi; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/No.4 Seri D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan