Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Bab III Susunan Organisasi Pemerintah Desa Bab IV Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa Dan Perangkat Desa Bab V Hubungan Kerja Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat