Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006

Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Bab III Susunan Organisasi Pemerintah Desa Bab IV Tugas, Fungsi, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa Dan Perangkat Desa Bab V Hubungan Kerja Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2006
Tanggal Berlaku
04 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan