Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
10. Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah;
11. Badan Layanan Umum Daerah;
12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
13. Informasi Keuangan Daerah;
14. Pembinaan Dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
119
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 17 Tahun 2018;;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes;Permenkes No 82 Tahun 2014;Permehub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No HK.01.07/MENKES/328/2020 ;Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/382/2020 ;Kepmendagri No 440-830 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Ketentan umum,Pelaksanaan,Monitoring dan evaluasi,Pendanaan,sanksi administratif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa olahraga merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan terpadu, sistematis, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi, sehingga keolahragaan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan baik daerah, nasional maupun internasional, diperlukan kepastian hukum dalam keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM; FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN; HAK DAN KEWAJIBAN; TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; OLAHRAGA BAGI PENYANDANG DISABILITAS; ORGANISASI OLAHRAGA; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya untuk
pengendalian dan pemanfaatan tata ruang yang menciptakan
ketertiban, keindahan dan keserasian lingkungan; bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Pemeriksaan Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa
Bab XVI Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pemanfaatan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro di Kabupaten Wonosobo memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta pelindungan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan,serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Bab III Pegambangan Usaha
Bab IV Kemitraan
Bab V Insentif dan Bantuan kepada Usaha Mikro
Bab VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai idiologi dan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan
hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber
dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian
bangsa wajib diamalkan dan dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis
dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan
pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta
tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme
dengan tetap menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan
kemajukan bangsa; bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja,
salah
satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh
Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian
Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab III Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Pemalang memiliki kekayaan sumber
daya alam yang memungkinkan dilakukan
pengem bangan terhadap produk pertanian dalam rangka
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pembangunan pertanian khususnya Pertanian
Organik harus mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan preduk erganik yang
memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan
dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk
tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan sistem pertanian organik, maka
diperlukan pengaturan tentang sistem pertanian organik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian
Organik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Sistem Pertanian Organik
Bab III Penyediaan Sarana dan Prasarana Produk Pertanian Organik
Bab IV Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik
Bab V Budidaya Pertanian Organik
Bab VI Sarana Produksi dan Pengolahan
Bab VII Tim Penyelenggara Sistem Pertanian Organik
Bab VIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab XI Pemasaran Produk Pertanian Organik
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 ) dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 telah diubah dengan Peraturah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid -19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
7. Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);
9. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Darah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6767);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negaran Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 ) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelananan Minimal;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah ( Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
742 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka
berdasarkan hal tersebut dirasa perlu adanya keterlibatan
aktif pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak
tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan
prasarana, sarana, dan Utilitas Umum perumahan di
Kabupaten Demak; bahwa belum terjaminnya kepastian hukum atas
Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum
Perumahan Dan Permukiman serta penyediaan dan
pengelolaannya dikabupaten Demak sehingga berpotensi
menimbulkan masalah yang terus menerus terjadi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur
mengenai penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana,
dan Utilitas Umum perumahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang
Bab III Tata Kelola Perumahan
Bab IV Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;b. bahwa perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelengaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah;c. bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetuan Umum, Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pelestraian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi, Koleksi Deposit Daerah dan Katalog Daerah, Teknologi Informasi, Kerja Sama dan Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, Penghargaan, Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 8 hlm. Lamp. : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat