Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 280/HK.007/B.2/2004 dan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya Sepanjang mengatur mengenai kewenangan ketentuan teknis jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Mengubah :
Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian seorang yang diangkat oleh Bupati untuk
melaksanakan tugas pokok, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa
dalam kurun waktu tertentu karena adanya pemberhentian sementara atau
pemberhentian Kepala Desa definitif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2009
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang berbasis kinerja, guna terwujudnya efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan ini dimaksudkan untuk menetapkan nama dan tingkat jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional dalam suatu struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pearturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, BN.2020/NO.418, jdih.menpan.go.id : 63 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam pelaksanaan pengelolaan teknis pengaturan,
teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang
kelaikudaraaan pesawat udara serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 19, BN.2021/No.1302, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 27 Tahun 2013 tentang organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja; Dalam Upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; Perlu menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permen PAN No.26 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
UPT RSUD Dayaku Raja merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan dan berkedudukan di kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. UPT RSUD Dayaku Raja dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Kesehatan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat