Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk membina dan mengembangkan hukum adat, nilai adat, dan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya, serta untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan masyarakat hukum adat demi kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberdayaan dan Pembinaan; Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat;Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Upacara Adat dan Seni Budaya; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
2 halaman peraturan dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016
urusan - pemerintahan - yang - menjadi - kewenangan - pemerintahan - kabupaten - tasikmalaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 Dan perlu menetapkan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Dan berdasarkan Pasal 407 UU No. 23 Tahun 2014 semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini Dan penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kab. Tasikmalaya maka dipandang perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023
PENAMAAN – JALAN – FASILITAS – UMUM – DAN PENOMORAN – BANGUNAN – GEDUNG
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung, mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung perlu dilakukannya pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung;
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur mengenai penamaan jalan, fasilitas umum, dan penomoran bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian nama Jalan, Fasilitas umum, dan Penomoran Bangunan Gedung dengan melibatkan peran serta masyarakat. Pedoman tersebut meliputi Penaman Jalan dan Fasilitas Umum, Penomoran Bangunan Gedung, Tata Cara Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Tata Cara Penomoran Gedung, Papan Nama Jalan dan Tiang, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015 / NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten konawe dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ,diperlukan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan;
b.bahwa untuk tertibnya pengelolaan administrasi keuangan daerah, pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan untuk efektifitas maupun efisiensi penggunaan biaya yang dialokasikan di kabupaten konawe tahun 2015, maka penggunaan dana non kapitasi diperlukan sebagai pendukung operasional pelayanan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II seSulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739)
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Penerima Bantuan luran
Jaminan Kesehatan ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 336);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
12. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nornor 48/Menkes/SKB/11/1988 10 Tahun 1988 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA N0N KAPITASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2021
Mencabut
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Retribusi, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda:
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, terselenggaranya pemerintah Kelurahan yang
baik, demokratis, transparan dan menjamin akuntabilitas
serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu ditetapkan
Pedoman tentang Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk Kelurahan baru
sebagai akibat dari penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan
yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua
kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar kelurahan yang
telah ada.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Kelurahan;
3. Kedudukan Dan Tugas;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Keuangan;
7. Lembaga Kemasyarakatan;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pengadaan Cadangan Pangan; Pengelolaan Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mars Tegar Beriman
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Kab. Bogor serta guna meningkatkan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kab. Bogor maka perlu membentuk Perda tentang Mars Tegar Beriman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 1995.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengukuhan, Penggunaan, Sosialisasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat