PANGAN - CADANGAN - PENYELENGGARAAN - TATA CARA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Pengadaan Cadangan Pangan; Pengelolaan Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
- 12 hlm.
|