Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
pemberian kompensasi kepada Tenaga Ahli Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali, maka dipandang perlu mengubah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2017
tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan huruf d Pasal 3 tentang persyaratan tenaga ahli dan ayat (1) Pasal 9 tentang kompensasi tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 77 Tahun 2020
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan/ Atau
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Wilayah Kabupaten
Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (8) dan
Pasal 85 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada
intinya disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan
Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Lokasi
Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah
Kabupaten Semarang karena sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat
Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
di Wilayah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan/ Atau
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Wilayah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2018 dicabut.
3 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014
APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik
Mencabut :
PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 77, BN.2014/NO.1744, kemendagri.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a im plem entasi p en y ed erh an aan
birokrasi di lingkungan P em erintah D aerah K abupaten
Sinjai, m ak a perlu dilakukan p e n ataa n stru k tu r
organisasi b erd asark an k e te n tu a n p e ra tu ran
p e ru n d an g -u n d an g an ;
b. bahw a stru k tu r organisasi B adan K esatuan B angsa
d an Politik yang telah d itetap k an dengan P eratu ran
B upati Nomor 55 T ahun 2019 ten ta n g S u su n a n
O rganisasi, K edudukan, Tugas dan Fungsi S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik, su d ah tidak
se suai dengan perk em b an g an dinam ika
penyelenggaraan p em erin tah an d aerah serta
perk em b an g an p e ra tu ran p e ru n d a n g -u n d a n g an ,
sehingga perlu diganti;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g K edudukan,
S u su n a n O rganisasi, Tugas dan Fungsi, S erta Tata
K erja B adan K esatuan B angsa dan Politik;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten tan g
P em b en tu k an D aerah Tingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara T ahun 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
N egara R epublik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em b en tu k an P eratu ran P e ru n d an g -u n d an g an
(Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun 2011
Nomor 82, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 5234) sebagaim ana telah d iu b ah
den g an U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2019
ten ta n g P eru b ah an Atas U ndang-U ndang Nomor 12
T ahun 2011 ten ta n g P em b en tu k an P eratu ran
P e ru n d an g -u n d an g an (Lem baran N egara R epublik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor 6398);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administras! Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
194); 1
- 3 -
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administras! ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Struktur Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 125);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
EVALUASI KELEMBAGAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 78 TAHUN 2021
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 78 Tahun 2009
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 78, BN.2020/No.1777, kemendagri.go.id : 10 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Purbalingga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga serta memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kondusifitas wilayah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, perlu adanya pengaturan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai lokasi kampanye, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020;
b. bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional non alam, maka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 perlu
menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
peraturan ini mengatur tentang pengaturan barang yang dikuasai Pemerintah/Pemerintah Daerah, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah ditujukan bagi masyarakat umum, serta fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, ta.man bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya terkait kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/ atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Baik mengatur tempat yang digunakan oleh pasangan calon atau peserta Pemilihan untuk melakukan kampanye, semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program Pasangan Calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon, maupun semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
KEPPRES No. 1 Tahun 1991 tentang Tata Cara Penelitian Pemenuhan Syarat Calon Dan Pemeriksaan Pemenuhan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat Serta Susunan, Tugas Dan Wewenang Panitia Pemeriksaan
Mencabut :
KEPPRES No. 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
KEPPRES No. 34 Tahun 1976 tentang Tatacara Pemenuhan dan Penelitian Syarat-Syarat Serta Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tatacara Penelitian Pemenuhan Syarat Calon/Pemeriksaaan Pemenuhan Ketentuan Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Serta Susunan, Tugas Dan Wewenang Panitia Pemeriksaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1985.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat