Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 2013
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2013
Tanggal Berlaku
07 Mei 2013
Sumber
BN.2013/NO.681, kemendagri.go.id : 10 hlm.
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2011 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Diubah dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Mengubah :
  1. PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan