dprd - BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD 2020/ No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
pemberian kompensasi kepada Tenaga Ahli Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Boyolali, maka dipandang perlu mengubah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2017
tentang Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan huruf d Pasal 3 tentang persyaratan tenaga ahli dan ayat (1) Pasal 9 tentang kompensasi tenaga ahli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 35 Tahun 2017 diubah.
- 4 hal
|