peraturan ini mengatur tentang pengaturan barang yang dikuasai Pemerintah/Pemerintah Daerah, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah ditujukan bagi masyarakat umum, serta fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, ta.man bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya terkait kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/ atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Baik mengatur tempat yang digunakan oleh pasangan calon atau peserta Pemilihan untuk melakukan kampanye, semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program Pasangan Calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon, maupun semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat