Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 78 Tahun 2020

Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang pengaturan barang yang dikuasai Pemerintah/Pemerintah Daerah, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah ditujukan bagi masyarakat umum, serta fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, ta.man bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya terkait kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/ atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Baik mengatur tempat yang digunakan oleh pasangan calon atau peserta Pemilihan untuk melakukan kampanye, semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program Pasangan Calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon, maupun semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengaturan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 78
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan