Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Dacrah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka kedudukan tugas dan wewenang kecamatan di daerah harus diperkuat dengan pemberian kewenangan sesua1 peraturan Perundang-undangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat.
Undang-Undang Non1or 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tab.un 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perlimpahan Sebagaian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Wewenang;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 25, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Muhammad Iskandar Ishaq Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Turki
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 25 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah Untuk Melaksanakan Koordinasi Tugas-Tugas Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 09 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah untuk Melaksanakan Koordinasi Tugas-tugas Pemerintahan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 25 Tahun 2013
PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA
PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI
PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA
PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya Pembinaan Pendidikan
Baca Tulis Al-Qur’an pada Taman Pendidikan Al- Qur’an (TPA) orang dewasa pada tingkat desa, maka
dipandang perlu memberikan sebagian kewenangan
kepada Desa untuk mengangkat Imam Desa sebagai
Pembina TPA orang dewasa di Desa;
Pengangkatan Imam Desa sebagai Pembina
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) orang dewasa di
tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakasud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Desa Terkait Pengangkatan Imam Desa
Sebagai Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Orang Dewasa pada Tingkat Desa di Kabupaten
Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978
tentang Pedoman Penyiaran Agama;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04
Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyyah (MI);
8. Peraturan Bupati Takalar Nomor 41 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Bupati Takalar Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019;
11. Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Rincian dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Dalam
Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
TATA CARA PENGANGKATAN
PEMBIAYAAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2018
perlimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada camat dalam lingkup pemerintah kabupaten bone bolango
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kepada Camat dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan efektifitas pemungutan retribusi pelayanan persampahan, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 27 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pelimpahan dan kewenangan, pemungutan retribusi, pendataan objek retribusi, insentif pungutan, pembinaan dan pengawasan, serta pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyeleriggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka telah ditetapKan Peraturan Walikota Praburnulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepadaKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota. Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota perlu untuk dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota ini.
C. bahwa
berd
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayarian Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan atas nama Walikota, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian wewenang kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menandatangani
Perizinan dan Non Perizinan Klausul Daftar Ulang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota
Akan diatur Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Dinas
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Perempuan Serta Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2012 Perlu Untuk Direvisi Dan Disempurnakan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Jajaran Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
9hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Serta Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan pelayanan prima kepada masyarakat,
maka Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun
2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang
Penandatanganan Surat Izin Kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bombana di
pandang sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu
dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan dan
penandatanganan izin guna mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan
investasi serta mernperpendek proses pelayanan
guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah,
rnurah, transparan, pasti, dan terjangkau;
c. · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan dalam
Penerbitan, Penandatanganan Sebagian Jenis
Perizinan dan Non Perizinan Serta Surat Ketepan
Pajak Daerah / Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu J
Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5.
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi clan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintah antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupatcn / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
14. Peraturan Presiden Nornor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
15. Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Naska.h Dinas Di
Lingkungan Pernerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Kontruksi; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4
Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 19);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2008 tentang lzin Usaha lndustri dan
Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 5 ); 23. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Izin Praktek Dokter (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2008 Nomor 18);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan
Penumpang Umum Dan Izin Operasi Angkutan
Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2009 Nomor 11 );
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8
Tahun 2009 tentang Pajak Reklarne (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2009 Nomor 8 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bornbana Nomor 9
Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2009
Nomor 9 );
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bombana (Lemabaran Da.erah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 7);
28. Peraturan Bupati Bombana Nornor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemberian lzin Usaha Jasa
Konstruksi; 29. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penetapan Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 9);
30. Peraturan Bupati Bornbana Nornor 20 Tahun 2012
ten tang Pendelegasian Sebagian Wewenang
Penandatanganan Surat Izin Kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENDELEGASIAN SEBAGAIAN KEWENANGAN
BAB IV PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB V KOORDINASI DAN PELAPORA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bandung No. 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat