Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 25 Tahun 2013

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perlimpahan Sebagaian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Wewenang;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.25
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan