Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pelimpahan dan kewenangan, pemungutan retribusi, pendataan objek retribusi, insentif pungutan, pembinaan dan pengawasan, serta pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat