PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA
PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI
PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA
PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK: |
- Untuk terlaksananya Pembinaan Pendidikan
Baca Tulis Al-Qur’an pada Taman Pendidikan Al- Qur’an (TPA) orang dewasa pada tingkat desa, maka
dipandang perlu memberikan sebagian kewenangan
kepada Desa untuk mengangkat Imam Desa sebagai
Pembina TPA orang dewasa di Desa;
Pengangkatan Imam Desa sebagai Pembina
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) orang dewasa di
tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakasud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Desa Terkait Pengangkatan Imam Desa
Sebagai Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Orang Dewasa pada Tingkat Desa di Kabupaten
Takalar.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978
tentang Pedoman Penyiaran Agama;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04
Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyyah (MI);
8. Peraturan Bupati Takalar Nomor 41 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Bupati Takalar Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019;
11. Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Rincian dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Dalam
Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019.
- PENDELEGASIAN KEWENANGAN
TATA CARA PENGANGKATAN
PEMBIAYAAN
MONITORING DAN EVALUASI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 5 Halaman
|