Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat yang menggunakan daging dan bahan asal hewan sebagai bahan konsumsi dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyediaan daging / bahan asal hewan yang memenuhi persyaratan kesehatan diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan fasilitas parkir untuk umum pada tempat khusus parkir perlu adanya penambahan fasilitas berupa tempat parkir harian, serta dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyesuaian tarif retribusi, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 1
- Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Isi 5 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan retribusi Parkir di Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus;
b. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006, dipandang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 22 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. PP No. 27 tahun 1983;11. PP No. 44 tahun 1993;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Perda Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;18. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;19. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. retribusi parkir di tepi jalan umum
;4.retribusi tempat khusus parkir;5.wilayah pemungutan;6.masa retribusi
;7.saat retribusi terutang;8. tata cara pemungutan;9.sanksi administratif
;10. penentuan pembayaran, tempat pembayran, angsuran dan penundaan pembayaran;11.tata cara penagihan;12.pemberian pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.kadaluwarsa penagihan;15.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;16.keberatan
;17.pemeriksaan;18.insentif pemungutan;19.penyidikan;20.ketentuan pidana
;21.ketentuan peralihan;22.;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Seiring dengan pertumbuhan investasi di Kabupaten Tapin, pengaturan Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Perizinan
Bidang Lingkungan Hidup.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP no. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 1998; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Bahwa tarif retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berkaitan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sehubungan dengan adanya penambahan obyek retribusi jasa usaha yang baru, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda Kabupaten Semarang No.11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan perubahan dan terdapat penyisipan ketentuan baru.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
Mencabut sebagian :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 );
p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ;
b.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
2.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 7. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
8. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
10. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
11. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023) ;
12. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) ;
13. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) ;
14. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ; 15. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
16. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) ;
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2011 Nomor 5234) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102) ; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 2010 No. 90, Tambahan Lembaran Negara No.5145) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tehaun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
28. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undang ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah ; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6) ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kebupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
Materi Pokok Perda ini adalah:
Jenis Retribusi Daerah meliputi :
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu;
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud diatas, meliputi;
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
k. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
l. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Gangguan;
c. Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Seri B No. 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 4 Seri B No.2 );
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 5 Seri B No. 3)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 6 Seri B No. 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 7 Seri B No. 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 38 Seri C No. 6 );
f. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 8 Seri B No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun
2001 Nomor 4);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 13 Seri B No. 7); h. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 14 Seri B No. 8);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B No. 9);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B No. 1);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 8 Seri B No. 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 );
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 9 Seri B No. 4);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 32);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2002 Nomor 5 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 ); p. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan Serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 6 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian berkala kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 22 Seri C No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 23 Seri C No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Cair Industri Kecil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2002 Nomor 40 Seri C No. 8);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 12) ; v. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 13);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten
Pekalongan Nomor 2);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 9 );
z. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 5);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan No. 12);
Sepanjang mengatur tarif retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 No. 8, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Pekalongan No. 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipandang perlu menetapkan penghitungan yang baru yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah, antara lain:
1. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dihapus
2. Pasal 8 diubah dan ditambahkan ayat baru
3. Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat