Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah, antara lain: 1. Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dihapus 2. Pasal 8 diubah dan ditambahkan ayat baru 3. Pasal 9 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat